HAK-HAK ANGGOTA
Hak yang di terima anggota Aktif PGRI
Setiap anggota mempunyai:
- hak bicara;
- hak suara;
- hak memilih;
- hak dipilih;
- hak membela diri;
- hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
- hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
- Hak mendapatkan Dana Kematian dan Pensiun dari Organisasi PGRI tingkat Cabang dan Kota
Besaran dana DKP ,Sosial dan Kadeudeuh yang di terima setiap anggota :
- DKP untuk anggota meninggal dari cabang kota. Rp.600.000
- DKP untuk anggota yang pensiun dari cabang kota Rp. 450.000
- Uang Duka untuk anggota,suami,istri yang meninggal Rp. 1.000.000
- Uang kadeudeuh untuk anggota pensiun Rp. 1.000.000
Catatan , semua syarat dan ketentuan berlaku .