PGRI CABANG RAWALUMBU

HAK-HAK ANGGOTA

Hak yang di terima anggota Aktif PGRI

Setiap anggota mempunyai:

  • hak bicara;
  • hak suara;
  • hak memilih;
  • hak dipilih;
  • hak membela diri;
  • hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
  • hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
  • Hak mendapatkan Dana Kematian dan Pensiun dari Organisasi PGRI tingkat Cabang dan Kota

     Besaran dana DKP ,Sosial dan Kadeudeuh yang di terima  setiap anggota :
  • DKP untuk anggota meninggal  dari cabang kota. Rp.600.000 
  • DKP untuk anggota yang pensiun dari cabang kota Rp. 450.000
  • Uang Duka untuk anggota,suami,istri yang meninggal  Rp. 1.000.000
  • Uang kadeudeuh untuk anggota pensiun Rp. 1.000.000

Catatan , semua syarat dan ketentuan berlaku .